OnlineStoreKu
Semua artikel

27 Oktober 2026 · Tim OnlineStoreKu

PPh 22 Marketplace 2026: Omzet Rp500 Juta Perlu Surat Pernyataan atau SKB?

PPh 22 marketplace mulai dipungut 1 Oktober 2026. Cek siapa yang bebas pungutan Rp500 juta, cara membuat surat pernyataan, beda dengan SKB, dan cara menghitung omzet lintas toko.

PPh 22 Marketplace 2026: Omzet Rp500 Juta Perlu Surat Pernyataan atau SKB?

Seller yang berjualan di dua marketplace sekaligus sering melihat omzet tiap toko masih kecil. Namun, untuk batas Rp500 juta, yang dihitung adalah omzet seluruh usaha milik wajib pajak yang sama selama tahun pajak berjalan. Penjualan lewat toko online sendiri dan toko fisik ikut masuk. Salah menjumlahkannya bisa membuat surat pernyataan PPh marketplace yang kamu kirim tidak lagi sesuai kondisi usaha.

Jawaban singkatnya: pedagang orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta perlu menyampaikan surat pernyataan bermeterai kepada marketplace agar tidak dipungut PPh Pasal 22. Mereka tidak perlu mengurus Surat Keterangan Bebas (SKB) hanya untuk memakai pengecualian Rp500 juta. Ketentuan ini ada dalam PMK 37 Tahun 2025, Pasal 6 dan Pasal 10.

Kapan PPh 22 marketplace 2026 mulai dipungut?

Menurut siaran pers resmi DJP pada 1 Oktober 2026, pemungutan mulai dilaksanakan 1 Oktober 2026. Ini menggantikan jadwal 1 November 2026 dalam pengumuman penundaan sebelumnya. Karena kedua tanggal masih muncul di laman DJP, gunakan siaran pers pelaksanaan yang lebih baru saat memeriksa transaksi Oktober.

DJP menyebut empat penyelenggara yang ditunjuk: Shopee (PT Shopee International Indonesia), Blibli (PT Global Digital Niaga Tbk), Tokopedia (PT Tokopedia), dan Lazada (PT Ecart Webportal Indonesia). Untuk transaksi yang memang dipungut, tarif PPh Pasal 22 adalah 0,5% dari peredaran bruto pada dokumen tagihan, tanpa PPN dan PPnBM. Ini mekanisme pemungutan PPh yang sudah ada, bukan jenis pajak baru. Lihat penjelasan DJP tentang pemungutan marketplace.

Siapa yang mendapat pengecualian omzet Rp500 juta?

Pengecualian pemungutan berlaku untuk wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang omzetnya sampai dengan Rp500 juta pada tahun pajak berjalan dan telah menyampaikan surat pernyataan sesuai format lampiran PMK 37/2025. Batasnya bukan Rp500 juta per akun atau per marketplace. Badan usaha seperti PT tidak memperoleh pengecualian ini hanya karena omzetnya di bawah Rp500 juta. Ketentuan pengecualian pemungutan ada di Pasal 10 PMK 37/2025.

Kata kuncinya sampai dengan, jadi omzet tepat Rp500 juta masih termasuk batas tersebut. Namun, jangan menganggap akun akan otomatis bebas pungutan. Pedagang perlu menyampaikan NPWP atau NIK, alamat korespondensi, dan surat pernyataan kepada marketplace melalui cara yang ditetapkan masing-masing platform. Jika informasi yang diperlukan tidak disampaikan, PMK tetap memungkinkan pemungutan.

Surat pernyataan omzet UMKM berbeda dari SKB

Surat pernyataan omzet dibuat oleh pedagang orang pribadi, dibubuhi meterai, dan mengikuti contoh dalam lampiran PMK 37/2025. Isinya menyatakan omzet tahun pajak berjalan masih sampai dengan Rp500 juta. Satu surat untuk satu NPWP atau NIK dapat digunakan bagi beberapa akun dan disampaikan ke semua marketplace tempat kamu berjualan; periksa cara unggah atau penyerahan di tiap platform. Pernyataan ini perlu disampaikan kembali pada awal tahun pajak berikutnya jika ketentuan omzetnya masih terpenuhi. FAQ DJP tentang surat pernyataan menjelaskan penggunaan lintas akun tersebut.

SKB pemotongan dan/atau pemungutan PPh adalah dokumen pembebasan yang berbeda. Jika kamu memang sudah memiliki SKB yang berlaku, sampaikan informasinya kepada marketplace. Namun, penjelasan DJP tentang surat pernyataan dan SKB menegaskan bahwa pedagang orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta cukup memakai surat pernyataan untuk pengecualian ini. Mengajukan SKB bukan langkah wajib tambahan.

Cara menghitung omzet jika jualan di banyak channel

Gabungkan omzet usaha milik wajib pajak yang sama sejak awal tahun pajak: semua akun Shopee, Tokopedia, Blibli, Lazada, toko online sendiri, dan toko fisik. Jangan memakai angka per toko untuk menguji batas Rp500 juta. FAQ DJP menyatakan bahwa perhitungan mencakup seluruh toko online dan offline.

Misalnya, sejak Januari sampai akhir September omzetmu dari Shopee Rp260 juta, Tokopedia Rp140 juta, dan website toko sendiri Rp70 juta. Jumlahnya Rp470 juta. Jika pada Oktober ketiga channel menghasilkan Rp40 juta lagi, omzet kumulatif menjadi Rp510 juta. Kamu telah melewati batas pada Oktober, meski tidak satu pun toko sendiri mencapai Rp500 juta.

Saat omzet melewati Rp500 juta, sampaikan surat pernyataan baru yang menyatakan omzet sudah melebihi batas kepada marketplace paling lambat akhir bulan saat batas terlampaui. Menurut Pasal 6 ayat (6)–(7) dan Pasal 7 ayat (3) PMK 37/2025, marketplace mulai memungut pada awal bulan berikutnya setelah menerima pernyataan itu. Dalam contoh, jika disampaikan pada Oktober, pemungutan marketplace dimulai November. Tetap cek kewajiban PPh atas bagian omzet yang sudah melampaui batas pada Oktober; tidak dipungut marketplace bukan berarti otomatis bebas dari kewajiban pajak.

Mencatat pemasukan per channel setiap bulan membuat batas ini lebih mudah dipantau. Bila kamu memakai toko online sendiri bersama marketplace, ekspor atau simpan rekapnya dalam satu catatan omzet. OnlineStoreKu bisa menjadi channel penjualan tambahan dengan katalog dan checkout milik brand-mu; penjualan di sana tetap masuk dalam perhitungan omzet pajak. Untuk menilai biaya masing-masing channel, baca juga rincian biaya jualan di marketplace dan gunakan kalkulator pajak UMKM sebagai estimasi awal, lalu cocokkan dengan pencatatan pajakmu.

Jika PPh sudah dipungut, apa yang perlu diperiksa?

  1. Cek tanggal dan jenis potongan. Bandingkan tanggal transaksi dengan awal pelaksanaan 1 Oktober 2026. Bedakan PPh Pasal 22 dari biaya layanan, komisi, atau PPN pada rincian transaksi. Pengumuman penundaan sebelumnya menyatakan pungutan dari penunjukan yang dibatalkan akan dikembalikan marketplace; jika ada potongan sebelum Oktober yang belum kembali, tanyakan statusnya kepada platform dengan bukti transaksi.
  2. Cek hak atas pengecualian. Hitung omzet gabungan tahun berjalan dan pastikan surat pernyataan bermeterai sudah diterima setiap marketplace tempatmu berjualan. Simpan bukti unggah atau tanda terimanya. Jika punya SKB yang berlaku, cek pula apakah informasinya telah disampaikan.
  3. Cocokkan dokumen tagihan dengan pungutan. Pasal 12 PMK 37/2025 menyebut dokumen tagihan marketplace sebagai dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemungutan. Periksa identitas akun, nilai transaksi, potongan harga, dan nilai PPh Pasal 22. Minta klarifikasi atau pembetulan kepada marketplace bila ada selisih.
  4. Tentukan perlakuan pajaknya. PPh Pasal 22 yang sah dipungut dapat diperhitungkan sebagai bagian pelunasan PPh Final atau kredit pajak sesuai skema pajakmu. Bila pungutannya lebih besar dari PPh Final yang seharusnya terutang atau ternyata tidak seharusnya terutang, Pasal 8 ayat (7) PMK 37/2025 membuka permohonan pengembalian sesuai ketentuan. Simpan bukti dan konfirmasi langkah yang tepat ke KPP atau konsultan pajak sebelum melaporkan SPT.

Pertanyaan yang sering ditanyakan

Apakah omzet Rp500 juta dihitung per marketplace?

Tidak. Jumlahkan omzet usaha wajib pajak yang sama dari seluruh marketplace, website toko, dan toko offline dalam tahun pajak berjalan.

Apakah seller dengan omzet tepat Rp500 juta harus membuat SKB?

Tidak untuk pengecualian ini. Pedagang orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta menyampaikan surat pernyataan bermeterai sesuai format PMK; SKB hanya disampaikan jika memang sudah dimiliki dan berlaku.

Apa yang dilakukan saat omzet melewati Rp500 juta di tengah tahun?

Sampaikan pernyataan baru kepada marketplace paling lambat akhir bulan saat batas terlampaui. Pemungutan marketplace dimulai awal bulan berikutnya setelah surat diterima. Periksa juga PPh yang harus dipenuhi sendiri atas omzet di bulan saat batas terlampaui.

Apakah membuka toko sendiri membuat omzet marketplace bebas pajak?

Tidak. Penjualan di toko sendiri tetap masuk omzet gabungan. Toko sendiri memberi channel penjualan dan pencatatan tambahan, bukan pengecualian pajak.

Langkah berikutnya: rapikan rekap omzet dari setiap channel dan pastikan dokumen perpajakan di tiap marketplace sesuai. Jika kamu juga ingin punya etalase dengan katalog dan checkout sendiri, buat toko di OnlineStoreKu dan catat penjualannya bersama channel lain sejak hari pertama.